Vonis 8 Tahun dan Denda Rp 9,7 M pada Md Suerka
Balitribune.co.id | Semarapura - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (26/4/2024), dalam sidangnya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa I Made Suerka dalam perkara Korupsi penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung t
Keliling Bali | Submitted by contributor on Mon, 04/29/2024 - 12:47