Sat Pol PP Karangasem Razia Warung dan Rumah Makan | Bali Tribune
Diposting : 8 April 2020 23:20
Husaen - Bali Tribune
Bali Tribune/ RAZIA - Petugas Sat Pol PP Karangase razia ke sejumlah warung dan rumah makan di Karangasem guna mengimbau Physical Disntancing.
Balitribune.co.id | Amlapura - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) memang belum diberlakukan di Bali, namun demikian berbagai upaya pencegahan terus dilakukan oleh Pemkab Karangasem untuk mengantisipasi makin meluasnya penyebaran Covis-19, salah satunya dengan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berkerumun atau memicu terjadinya kerumunan warga yang bisa berpotensi menyebarkan wabah Covid-19.
 
Rabu (8/4), tim dari Sat Pol PP Karangasem, melakukan patroli kesejumlah warung makanan, mulai dari warung bakso, warung makan hingga ke rumah makan cepat saji, guna menghimbau pemilik warung atau rumah makan bersangkutan agar tidak melayani pelanggan yang makan ditempat. Artinya pemilik warung dihimbau hanya melayani pelanggan dengan cara makanan dibungkus dan dibawa pulang atau tidak dinikmati di warung.
 
Kasi Operasi Sat Pol PP Karangasem I Gede Arianta Pariatna menjelaskan, operasi yang dilaksanakan tersebut untuk menindaklanjuti SE Gubernur Bali dan Bupati Karangasem terkait Social dan Physical Distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada pemilik maupun pelayan warung dan rumah makan untuk selalu mengenakan masker saat melayani pelanggan. 
 
Sedikitnya ada 18 warung yang disambangi petugas, dan untuk keamanan dan pencegahan penularan wabah Covid-19, para pemilik warung mengaku akan melaksanakan himbauan tersebut, jikapun ada yang makan ditempat jarak tempat duduknya akan diatur agar berjauhan.