OJK: Peleburan BPR Sentimen Positif Menyehatkan Industri Perbankan | Bali Tribune
Diposting : 4 April 2024 22:12
ARW - Bali Tribune
Bali Tribune / NGORTE - Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu didampingi pejabat OJK lainnya seperti Direktur Pengawasan OJK Bali Ananda R. Moy, Made Novi Susilowati, dan Adi Darma dalam agenda “Ngorta, Buka Bersama, dan Update Berita With Media”, Selasa (2/4).

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peleburan (Merger) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diyakini sebagai upaya penyehatan industri perbankan. Apalagi secara umum, selama ini pertumbuhan BPR dinilai positif, namun, OJK mengakui adanya tantangan yang perlu segera diselesaikan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu didampingi pejabat OJK lainnya seperti Direktur Pengawasan OJK Bali Ananda R. Moy, Made Novi Susilowati, dan Adi Darma dalam agenda “Ngorta, Buka Bersama, dan Update Berita With Media”, Selasa (2/4).

"Peleburan BPR menjadi sentimen positif dalam menyehatkan industri secara keseluruhan. Konsolidasi perbankan dianggap penting, dan OJK mendorong penetapan kebijakan untuk mendorong penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan oleh BPR, terutama yang dimiliki secara tunggal, guna mendukung rencana konsolidasi perbankan," ungkapnya.

Dalam upaya ini, Ananda R. Moy menjelaskan bahwa merger bisa dilakukan antara BPR yang berada di wilayah provinsi yang sama atau berbeda. Proses penggabungan atau peleburan harus sesuai dengan peraturan OJK. Hal ini merupakan bagian dari penyempurnaan mekanisme perizinan dan prosedur agar lebih terstruktur dan mudah diimplementasikan.

"Merger menjadi salah satu cara bagi BPR yang kekurangan modal inti untuk memperkuat modal mereka. Namun demikian, ada juga opsi lain di luar merger, seperti mengundang investor lain, untuk memenuhi kebutuhan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK," katanya menimpali apa yang disampaikan Puji Rahayu.

Proses peleburan BPR merupakan langkah lanjutan dari regulasi OJK yang mendorong industri keuangan untuk melebur diri. Peleburan ini ditujukan bagi BPR yang memiliki satu kepemilikan, berada dalam pengawasan intensif atau khusus, tidak memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan, dan perlu upaya untuk memperkuat ketahanan dan daya saing BPR.