Belum Tentukan Bakal Calon Bupati, PDI Perjuangan Buleleng Munculkan 2 Nama Paslon di Pilgub Bali | Bali Tribune
Diposting : 17 April 2024 06:28
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng Gede Supriatna (3 dari kanan)

balitribune.co.id | SingarajaSekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya belum menentukan nama bakal calon (balon) Bupati maupun wakil Bupati pada Pilkada Buleleng tahun 2024. Namun disepakati hanya memunculkan daftar nama kader yang diajukan sebagai bakal calon Bupati maupun wakil Bupati.

Tak hanya itu, menurut Supriatna melalui rapat pengurus DPC diperluas PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Buleleng juga disepakati memunculkan 2 pasangan calon (paslon) yang akan diusung pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

“Sesuai rapat yang digelar pekan lalu dua paslon yang dimunculkan yakni Wayan Koster-Tjok Ace dan nama Wayan Koster-Giri Prasta,” ungkap Gede Supriatna usai mengikuti kegiatan diskusi ‘Jengah Merebut Simpati Rakyat untuk Meningkatkan Kesejahteran’ di SMA Taruna Mandara, Selasa (16/4).

Sedang untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, kata Supriatna, belum ditentukan dan hanya disepakati daftar nama kader. Nama-nama yang muncul dalam daftar tersebut merupakan hasil penjaringan dan pemetaan ditingkat DPC dan PAC PDI Perjuangan Buleleng dan itu akan diusulkan ke DPD PDI Perjuangan Bali dan DPP PDI Perjuangan untuk dikaji dan lebih lanjut direkomendasi.

“Untuk bakal calon Bupati dan wakil Bupati hanya ada daftar nama bukan pasangan paket. Dalam daftar nama itu ada dr. Sutjidra, dr. Putra Sedana, Ibu Aries, Rochineng, Kadek Setiawan, Wayan Masdana dan Gede Supriatna,” ucapnya.

Menurut Supriatna, pihaknya kini menunggu keputusan DPP PDI Perjuangan setelah nama-nama tersebut diserahkan apakah akan mengusung calon sendiri atau melakukan koalisi dengan partai lain.

”Kita tunggu keptusan dari DPP,” tandasnya.

Untuk diketahui menyikapi akan digelarnya Pilkada serentak mendatang DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan Instruksi No. 6027/IN/DPP/III/2024 perihal Pemetaan Politik dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2024. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan dijadikan tolok ukur DPP untuk memutuskan balon yang akan ikut bertarung pada pilkada serentak nanti.