Pelaku Pelecehan di Sky Garden Dilimpahkan ke Kejari | Bali Tribune
Diposting : 10 February 2020 06:00
Bernard - Bali Tribune
Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Tersangka I Putu Gede Ambara Sadewa dilimpahkan ke Kejari.
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar, berkas perkara mantan manager SDM Sky Garden, I Putu Gede Ambara Sadewa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (6/2/2020).
 
“Tahap dua (pelimpahan berkas dan tersangka – red) sudah dilakukan karena sudah diteliti dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ungkap sebuah sumber.
 
I Putu Gede Ambara Sadewa dilaporkan ke polisi oleh Pamela Wilaras dengan nomor laporan; STPL/912//VIII/2019/Bali/ Resta Dps. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Pamela Wilaras, anak angkat pemilik Sky Garden, Titian Wilaras bertempat di kitchen Sky Garden.
 
“Ini akan dilakukan rekonstruksi. Sebagai orangtua, sangat berharap agar I Putu Gede Ambara Sadewa segera diproses secara hukum yang berlaku. Orangtua mana yang bisa terima anaknya digituin. Pernyataan pertama sudah ada kok dan ditandatangani terlapor bahwa terlapor mengakui kesalahan sudah melakukan perbuatan itu,” ungkap Titian Wilaras, sebelum dilakukan rekonstruksi tahun lalu.
 
Akibat kejadian itu, Pamela jadi shok dan trauma. Ia sempat menjalani perawatan psikologi. Bahkan ia meminta agar dalam rekonstruksi ini, dipakai peran pengganti wanita karena dia masih trauma.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas dan tersangka Putu Gede Ambara Sadewa telah dilimpahkan ke Kejaksaan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap. “Ya, sudah tahap dua sejak beberapa hari lalu,” katanya, Sabtu (8/2/2020).
 
Sementara kuasa hukum Pamela Wilaras, Unggul Sitorus sangat mengapreasi kinerja penyidik di Polresta Denpasar, khususnya dalam hal ini terhadap yang menangani perkara korban di Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA, AKP Josina sudah sampai tahap dua.
 
“Sekarang sudah dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar. Kami harapkan juga kepada penegak hukum dan JPU di Kejari Denpasar dapat segera memprosesnya untuk disidangkan agar tegaknya keadilan terhadap korban atas apa yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.