Jaksa Tuntut Pencabul Anak 6 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 8 April 2020 23:19
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ Terdakwa Mukhamad Afifudin alias Udin yang mencabuli anak di bawah umur.
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Mukhamad Afifudin alias Udin (26), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial YE (13). Udin tega melakukan aksi cabul terhadap korban yang merupakan anak dari tetangga kosnya itu akibat mabuk minuman keras. 
 
Tuntutan ini dilayangkan JPU dari Kejari Denpasar saat sidang virtual secara online pada Rabu (8/4). JPU bersama majelis hakim mengelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar namun dengan ruang yang terpisah. Sementara terdakwa bersama penasehat hukumnya berada di Lapas Kelas II A Kerobokan. 
 
Jaksa Adhi Antari berujar, pihaknya menuntut terdakwa yang berkerja sebagai kuli bangunan itu dengan  Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Karena itu, selain menuntut hukuman pidana badan, JPU Adhi Antari juga meminta majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan," tuntut Jaksa Adhi Antari.
 
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban merasa trauma, menjadi faktor yang memberatkan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan keluarga anak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan memohon kepada majelis hakim supaya meringankan hukuman terdakwa. "Dengan pertimbangan antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian," Ujar Fitrah Oktora melalui teleconference kepada majelis hakim.
 
Dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
 
Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
 
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit. 
 
"Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tandapersetubuhan," ujar Jaksa Adhi. Namun akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan.